08/23/2002 - Arsip Fiqh
Cara-cara salat bagi orang yang sakit secara garis besar adalah
sebagai berikut.
- Orang yang sakit wajib melaksanakan salat fardhu dengan berdiri, sekalipun
bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat.
- Jika tidak sanggup salat berdiri, hendaklah ia salat dengan duduk. Lalu,
pada waktu berdiri dan ruku' sebaiknya duduk bersila, sedangkan pada waktu
sujud, sebaiknya dia duduk iftirasy (seperti duduk ketika tasyahhud awal).
- Jika tidak sanggup salat sambil duduk, boleh salat sambil berbaring,
bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih
utama daripada sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, boleh
menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi salatnya.
- Jika tidak sanggup salat berbaring, boleh salat sambil terlentang dengan
menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan, yang lebih utama yaitu dengan mengangkat
kepala untuk menghadap kiblat. Jika tidak bisa menghadapkan kedua kakinya ke
kiblat, dibolehkan salat menghadap ke mana saja.
- Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup
dengan membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya
lebih rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud,
dia boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula
sebaliknya, jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujud
saja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
- Isyarat dengan mata (memejamkan mata) ketika ruku' dan dengan memejamkan
lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk, seperti yang dilakukan
beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu
dalil-dalilnya, baik dalil dari Alquran maupun as-sunnah, dan tidak pula dari
perkataan para ulama.
- Jika tidak sanggup juga salat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata,
hendaklah ia salat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta
duduk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya.
- Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban salat tepat pada
waktunya menurut kemampuannya. Jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu, dia
boleh menjamak salatnya seperti layaknya seorang musafir.
- Jika dia sulit untuk salat pada waktunya, boleh menjamak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan salat Asharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan salat Isya untuk digabung dengan salat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun salat Subuh, maka tidak boleh dijamak dengan salat yang sebelumnya atau sesudahnya karena waktunya terpisah dari waktu salat sebelumnya dan salat sesudahnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan dirikanlah salat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra': 78)
Sumber: Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran dan
Hadis, Syekh Abdurrahman Jibrin
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar